Bupati Indramayu Serahkan LKPD 2017 ke BPK RI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2017 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, di Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Barat Jalan Moch. Toha Bandung, Kamis (29/03/2018).

Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI, karena dalam perjalanan suatu pemerintahan memerlukan pengawasan dan pemeriksaan sehingga bisa berjalan dengan baik.

“Ini merupakan salah satu kewajiban kita dalam penyelenggaraan pemerintah daerah harus didukung dengan laporan keuangan yang disajikan dengan baik,” tutur Anna  yang saat itu didampingi Inspektur Kabupaten Indramayu, Nuradi dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Rinto Waluyo.

Anna menambahkan bahwa penyerahan LKPD ini harus dilakukan sebagai suatu kewajiban sebagai aparatur pemerintah dimana diperlukan akuntabilitas dalam bidang keuangan. Pihaknya berharap dengan LKPD Kabupaten Indramayu tahun 2017 yang diserahkan tersebut akan melahirkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Setelah berakhirnya tahun anggaran 90 hari wajib menyampaiakan LKPD ke BPK. Laporan ini merupakan upaya untuk menciptakan  akurasi antara keuangan dengan riil pembangunan yang dilakukan oleh kabupaten/kota, kita berharap bisa kembali WTP setelah dilakukan pemeriksaan atau audit oleh BPK,” tutur Anna.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, mengatakan bahwa hal ini telah diamanatkan Undang-Undang, dan BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, Kami akan memeriksa bagaimana pelaksanaan anggaran di Tahun 2017 dan juga akan memeriksa bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan dari kekayaan daerah yang dikelola masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Arman.

LKPD yang diserahkan kepada BPK ini belum final (unaudited), maka dari itu dalam 2 bulan ke depan BPK akan kembali setelah pemeriksaan interim pertama dalam 40 hari terakhir. Setelah pemeriksaan LKPD ini nantinya akan sampai pada kesimpulan opini yang tentunya diharapkan oleh kabupaten/kota yang bersangkutan bisa berupa disclaimer, WDP, ataupun WTP. Aa DENI / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu