Profil

Berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Indramayu. Bappeda-Litbang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bappeda-Litbang mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  5. Pelaksanaan pengelolaan UPT;

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.