Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengoordinasian perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, dan lingkungan hidup.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, dan lingkungan hidup;
  2.  pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, dan lingkungan hidup;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, dan lingkungan hidup;
  4. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, dan lingkungan hidup;
  5. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, dan lingkungan hidup;
  6. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan,dan lingkungan hidup;
  7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan pemerintah pusat dan provinsi di Daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan,dan lingkungan hidup;
  8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan,dan lingkungan hidup;
  9. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan,dan lingkungan hidup;
  10. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan,dan lingkungan hidup;
  11. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan,dan lingkungan hidup;
  12. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan,dan lingkungan hidup;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahkan:

  1. Kelompok Substansi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  2. Kelompok Substansi Perumahan, Kawasan Permukiman,
  3. Pertanahan dan Perhubungan;
  4. Kelompok Substansi Lingkungan Hidup.