Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pengkajian peraturan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan Daerah;
  2. pengoordinasian pelaksanaan         kegiatan         penelitian        dan pengembangan Daerah;
  3. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan Daerah;
  4. penyelenggaraan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;
  5. pelaksanaan pemantauan,       evaluasi,       dan       pelaporan      atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan Daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan Daerah;
  7. pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan Daerah;
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan :

  1. Kelompok Substansi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. Kelompok Substansi Ekonomi dan Pembangunan;
  3. Kelompok Substansi Inovasi dan Teknologi.