Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengoordinasian perencanaan pembangunan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik.

Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  4. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  5. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik.
  6. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik.
  7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga  di    Provinsi dan Kabupaten bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik.
  8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat dan provinsi untuk prioritas nasional bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  9. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  10. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  11. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kesatuan bangsa dan politik, perpustakaan, kearsipan, pemberdayaan masyarakat dan desa, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, pengawasan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, kecamatan, pemerintah desa, pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahkan :

  1. Kelompok Substansi Pemerintahan, Komunikasi dan Informatika;
  2. Kelompok Substansi Sosial, Kependudukan, dan Tenaga Kerja;
  3. Kelompok Substansi Pendidikan, Kebudayaan, dan Kesehatan.