Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan penyusunan analisis dan pengkajian kebijakan perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan hasil pembangunan daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  2. pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  3. pelaksanaan pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  4. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di Daerah;
  5. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan informasi pembangunan daerah;
  6. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di Daerah;
  7. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
  8. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  9. pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  10. pelaksanaan penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah;
  11. pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  12. pelaksanaan dan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  13. pengelolaan hasil analisis dan evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  14. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi, membawahkan :

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan;
  2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
  3. Sub Bidang Data dan Pelaporan.