Bidang Perekonomian

Bidang Perekonomian dipimpin oleh seorang Kepala

Kepala Bidang Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengoordinasian perencanaan pembangunan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman

Untuk menyelenggarakan tugasnya, Kepala Bidang Perekonomian mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  3. pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  4. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  5. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  6. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  7. pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  8. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas urusan nasional bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  9. pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  10. pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  11. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, kelautan dan perikanan, pangan, pertanian, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, dan penanaman modal;
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perekonomian, membawahkan :

  1. Kelompok Substansi Perekonomian I;
  2. Kelompok Substansi Perekonomian II;
  3. Kelompok Substansi Sumber Daya Alam.