Sekretariat dipimpin oleh seorang.
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang umum dan kepegawaian, keuangan, serta perencanaan dan evaluasi.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Badan;
- penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Badan;
- pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
- penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
- penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Badan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
- penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
- pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Badan;
- pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Kelompok Substansi.