Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang.

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang umum dan kepegawaian, keuangan, serta perencanaan dan evaluasi.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kerja, serta pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  2. perumusan kebijakan teknis dan pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja Badan;
  3. penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan perjanjian kinerja Badan;
  4. pengoordinasian penyusunan rencana anggaran Badan;
  5. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  6. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah;
  7. penyelenggaraan dan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
  8. penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan lingkup Badan;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
  10. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan;
  11. penyusunan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pertanggungjawaban Bupati;
  12. pengoordinasian penyusunan laporan keuangan Badan;
  13. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan Bidang;
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, membawahkan :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan;
  3. Kelompok Substansi.